Maksud Menjunjung Tinggi Hukum Forex
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan Hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum. Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang krankheit: 2 1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (ide der warhead) 2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (ide der zodelijkheid) 3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid) 4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (ide der gorechtigheid). Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menj